Berikut adalah Pelayanan Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Data Informasi untuk Persyaratan dan Alur Pengajuan Pembuatan Karpeg, Karis, Karsu.
*Untuk pembutan Kartu Pegawai (KARPEG) tidak perlu lagi mengusulkan ke BKPSDM. (Sudah menggunakan Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual yang bisa didownload pada aplikasi MySAPK).