Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka, dibentuk berdasarkan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka, dibentuk berdasarkan :