Dasar Hukum

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka, dibentuk berdasarkan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016.