Majalengka - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Selenggarakan kegiatan "Penyerahan Keputusan Bupati tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian, dan Pemberian Pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai Batas Usia Pensiun (TMT) Agustus dan September 2024. bertempat di Aula BKPSDM Kabupaten Majalengka, Selasa, 30 Juli 2024.
Adapun yang menerima SK Pemberhentian TMT 1 Agustus berjumlah 60 orang yang terdiri dari 43 orang dari Dinas Pendidikan, 9 orang Pejabat Struktural dan Pejabat Pelaksana serta 8 orang Tenaga Kesehatan. TMT 1 September berjumlah 60 orang yang terdiri dari 42 orang dari Dinas Pendidikan, 12 orang Pejabat Struktural dan Pejabat Pelaksana serta 6 orang Tenaga Kesehatan
"Acara ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan kami atas dedikasi dan pengabdian para ASN yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bertahun-tahun. Terima kasih atas kontribusi besar yang telah Anda berikan dalam membangun Majalengka yang lebih baik. Semoga masa pensiun membawa kebahagiaan dan kesejahteraan." Tutur H. Gatot Sulaeman, AP., M.Si. (Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Sekretaris BKPSDM Kabupaten Majalengka, Kepala Bidang PPI BKPSDM Kabupaten Majalengka, Kepala Bidang PSDM BKPSDM Kabupaten Majalengka, Kepala Bidang KPK BKPSDM Kabupaten Majalengka, serta Pimpinan Cabang Bank BJB Kabupaten Majalengka.
0 komentar
Komentar