Majalengka - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka menyelenggarakan acara "Penyerahan Keputusan Bupati Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun TMT Bulan Juli Tahun 2024 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka." yang bertempat di Aula BKPSDM Kabupaten Majalengka, Jum'at, 28 Juni 2024.
Dalam acara tersebut diserahan langsung SK Pemberhentian kepada 64 (Enam Puluh Empat) Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki masa pensiun berdasarkan Batas Usia Pensiun di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, adapun Pegawai Negeri Sipil yang mendapatakan SK tersebut terdiri dari 43 (Empat Puluh Tiga) orang dari Dinas Pendidikan, 8 (Delapan) orang Tenaga Kesehatan, 13 (Tiga Belas) orang Pejabat Struktural dan atau Pejabat Pelaksana.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Plt. Kepala BKPDM Kabupaten Majalengka H. GATOT SULAEMAN, AP., M.Si. dimana dalam sambutan dan arahannya menyampaikan "Apresiasi dan Penghargaan yang setinggi-tingginya bagi para PNS yang akan memasuki masa pensiun, karena telah mendedikasikan sebagian besar masa hidupnya untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dan berkontribusi terhadap kemajuan di Majalengka".