• Peta Situs

  • BERANDA
  • PROFIL
    • Dasar Hukum
    • Sejarah BKPSDM
    • Struktur Organisasi
    • VISI & MISI
    • Program dan Kegiatan
    • Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka dari Masa Ke Masa
  • PEJABAT
    • Pejabat Pembina Kepegawaian
    • Tim Penilai Kinerja PNS
    • Eselon II
    • Eselon III
    • Eselon IV
    • Camat
    • Lurah
    • Fungsional Tertentu
    • Perorangan
    • Kepala Sekolah
  • STATISTIK
    • Berdasarkan Gol / Ruang
    • Berdasarkan Tk. Pendidikan
    • Berdasarkan Jenis Kelamin
    • Berdasarkan Eselon
    • Berdasarkan Jenis Jabatan
    • Berdasarkan Diklatpim
    • Statistik Lainnya
    • Grafik Data ASN
  • LAYANAN
    • Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Data Informasi
      • KARPEG, KARIS, KARSU
      • PENSIUN
      • PENGADAAN
        • CPNS
        • PPPK NON GURU
        • PPPK GURU
    • Bidang Kepangkatan dan Pengembangan Karir
      • Kenaikan Pangkat
      • Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian
      • Kenaikan Gaji Berkala
      • Pindah Instansi
      • Peninjauan Masa Kerja
      • Pindah SKPD
      • Pengangkatan PLH atau PLT
      • Seleksi Terbuka
      • Pengangkatan Jabatan Fungsional
    • Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
      • Tugas Belajar
    • Bidang Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan
      • Penilaian Kinerja Pegawai
      • Pembinaan Kinerja Pegawai
      • Cuti
  • DOWNLOAD DOKUMEN
  • BERITA
  • GALERI
    • LOGO
    • Foto
    • Video
  • REGULASI
    • Undang - Undang
    • Peraturan Pemerintah
  • SURVEI
    • survei kepuasan layanan informasi website

KEPALA BKPSDM SERAHKAN SK PENSIUN KEPADA PNS PURNABAKTI

Super Admin April 18,2023 168 Dilihat

Majalengka - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka selenggarakan acara Penyerahan Surat Keputusan Pemberhentian/ Pensiun PNS dan Pemberkasan SKPP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka bekerjasama dengan Bank BJB Cabang Majalengka yang bertempat di Gedung Aula BKPSDM Kabupaten Majalengka, Senin, 17 April 2023.

Pada kegiatan tersebut diserahkan 71 (Tujuh Puluh Satu) SK Pensiun kepada PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei 2023.